logo

KNOWLEDGE CENTER

KNOWLEDGE CENTER PENGADUAN NASABAH pengaduan nasabah  new

PENGADUAN NASABAH

Penerimaan Pengaduan Nasabah Nasabah PT Corpus Kapital Manajemen dapat menyampaikan Pengaduan melalui : 1. Lisan Telepon : (021) 22535128 Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur) 2. Surat Tertulis Surat tertulis ditujukan kepada : PT Corpus Kapital Manajemen Menara Batavia Lt. 6 Unit 3A Jl. KH Mas Mansyur Kav 126 Jakarta 10220 Email : marketing@corpuskapital.co.id Pastikan untuk melengkapi dokumen sebagai berikut: - Identitas Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah - Surat Kuasa (apabila diwakilkan) - Dokumen pendukung lainnya 3. Aplikasi Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK dan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, nasabah PT Corpus Kapital Manajemen dapat menyampaikan Pengaduan secara online melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui kontak157.ojk.go.id Penanganan Pengaduan 1. Pengaduan Lisan akan diproses dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja. 2. Pengaduan secara Tertulis akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan Pengaduan Nasabah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap 3. Jika diperlukan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah melalui alamat Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada Manajer Investasi yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 berakhir. 4. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui surat, email atau telepon. Penyelesaian Pengaduan 1. Tanggapan atas pengaduan akan disampaikan kepada Nasabah secara lisan atau tertulis. 2. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian atas pengaduan maka akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK)
PT Corpus Kapital Manajemen berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Licensi LAPS
Licensi Reksa Dana
Licensi Inklusi
logo
HEAD OFFICE
Menara Batavia
Lantai 6 Unit 3A
Jl. K.H. Mas Mansyur No. 126
Jakarta Pusat, 10220
Office Hour : 9am - 5pm
ANDA ADA PERTANYAAN?
Hubungi kami melalui layanan dibawah ini :
021 - 225 35128 marketing@corpuskapital.co.id
© 2016 PT Corpus Kapital Manajemen All right reserved
Powered by IKT