logo

ARTIKEL

LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)

LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)

Apa itu LAPS SJK?

Dalam informasi kali ini kita akan membahas mengenai LAPS SJK.

LAPS SJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan merupakan Lembaga yang bertugas untuk memberikan penyelesaian sengketa yang cepat, murah, efisien, dan adil. Lembaga ini memiliki wewenang untuk mengeluarkan keputusan yang mengikat bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa.

Fungsi utama LAPS, sesuai dengan POJK No. 61/2020, meliputi:
1. Penyediaan sarana penyelesaian sengketa alternatif yang efektif dan efisien.
2. Penyusunan pedoman tata cara penyelesaian sengketa.
3. Pemberian informasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang mekanisme penyelesaian sengketa.
4. Pelaksanaan proses penyelesaian sengketa secara adil, transparan, dan independen.
5. Penerbitan keputusan yang mengikat bagi pihak yang terlibat dalam sengketa.

Dengan demikian, LAPS merupakan mekanisme penting dalam menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan di Indonesia, memberikan alternatif yang cepat dan efisien bagi konsumen serta lembaga jasa keuangan yang terlibat dalam sengketa.

Jika nasabah memiliki permasalahan produk jasa keuangan, bagaimana caranya untuk menyampaikan pengaduan ke LAPS SJK?

Terdapat dua jenis pengaduan yang dapat diajukan oleh konsumen/nasabah terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”), yaitu pengaduan yang berindikasi sengketa berupa ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan pengaduan yang berindikasi pelanggaran yaitu adanya indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Aduan yang dapat dimohonkan untuk diselesaikan melalui LAPS SJK adalah aduan yang berindikasi sengketa.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan saudara dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada

LAPS SJK apabila sengketa yang saat ini dialami oleh saudara sesuai dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;

2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan

3. Sengketa bersifat keperdataan.

Acara Mediasi LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada Sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK, dan langsung membayar Biaya Pendaftaran Permohonan Mediasi untuk sengketa komersil (terdapat pengecualian untuk sengketa retail dan small claim). Selain melalui saluran pengajuan di atas, LAPS SJK juga dapat menerima Permohonan Mediasi dari Konsumen yang masuk ke LAPS SJK dalam bentuk pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yaitu aplikasi yang disediakan oleh OJK dengan cara masuk ke website kontak157.ojk.go.id

Alur Pengaduan Sengketa di LAPS SJK

LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses. Berikut kami sampaikan alur pengaduan berdasarkan jenis layanan yang LAPS SJK sediakan:

1. Mediasi

Apabila sengketa yang dialami saudara telah sesuai dengan kritera tersebut, saudara dapat menyampaikan permohonan untuk menyelesaikan sengketa tersebut kepada LAPS SJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yaitu aplikasi yang disediakan oleh OJK dengan cara mengakses kontak157.ojk.go.id, atau melalui Non-APPK dengan cara langsung mengunjungi kantor LAPS SJK. Apabila pengajuan permohonan penyelesian sengketa tersebut telah dimohonkan baik melalui APPK maupun non-APPK, selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu dengan cara pihak LAPS SJK akan berkomunikasi dengan Konsumen dan PUJK untuk memastikan apakah pengaduan dimaksud dapat dan layak diproses lebih lanjut ke tahapan Mediasi/Arbitrase.

Apabila dinilai dapat dan layak, selanjutnya LAPS SJK akan mengajak para Pihak untuk membuat kesepakatan untuk ber-Mediasi di LAPS SJK melalui Perjanjian Mediasi (apabila diselesaikan melalui mediasi) guna memenuhi syarat formal untuk Mediasi yang akan diselenggarakan. Selanjutnya, aduan yang telah melalui verifikasi dan sepakat untuk diselesaikan di LAPS SJK dapat dibubuhkannomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap pembayaran biaya-biaya mediasi (jika termasuk sengketa komersil), penunjukan mediator, lalu dilaksanakan perundingan mediasi. Perlu diketahui oleh saudara, penyelesaian Sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung dihadapan mediator atau arbiter, melalui media elektronik dan atau pemeriksaan dokumen.[3] Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut, dan apabila pendaftaran memenuhi syarat menurut Peraturan dan Acara Mediasi LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap berikutnya.

2. Arbitrase

Apabila saudara ingin menyelesaikan sengketanya melalui Arbitrase di LAPS SJK, saudara harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk ber-Arbitrase di LAPS SJK melalui Perjanjian Arbitrase. Selanjutnya, apabila terdapat Perjanjian Arbitrase di LAPS SJK, saudara dapat mengajukan Permohonan Arbitrase sesuai dengan Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada Sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK, dan langsung membayar Biaya Pendaftaran Permohonan Arbitrase atau melalui Permohonan Arbitrase dalam bentuk pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan cara Konsumen mengisi pengaduan di kontak157.ojk.go.id.

Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut, dan apabila pendaftaran memenuhi syarat menurut Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap berikutnya, yaitu:
• pembayaran Biaya Administrasi dan Honorarium Arbiter;
• penunjukan Arbiter;
• memasuki tahap persidangan Arbitrase.

Apakah ada biaya terkait pelaporan sampai ke LAPS SJK?

Perlu diketahui, LAPS SJK memiliki kebijakan untuk tidak mengenakan biaya penyelesaian perkara apabila sengketa yang diselesaikan tersebut masuk ke dalam kategori retail & small claim dinilai berdasarkan nilai sengketa yang akan diselesaikan di LAPS SJK, yaitu sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang pergadaian, pembiayaan dan fintech, sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan, sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk sengketa di bidang asuransi umum.

Apabila nilai sengketa yang dmohonkan melalui APPK tersebut tidak melebihi dari ambang batas nilai sengketa di atas, maka sengketa saudara masuk ke dalam kategori sengketa retail & small claims sehingga tidak dikenakan biaya apapun.

Namun, apabila nilai sengketa yang dimohonkan melalui APPK tersebut melebihi ambang batas nilai sengketa, maka akan dikategorikan sebagai sengketa komersil sehingga akan dikenakan biaya penanganan aduan yang terdiri dari biaya wajib yang harus dibayarkan serta biaya tentatif yaitu biaya yang harus dibayarkan jika diperlukan dalam rangkaian proses mediasi. Biaya wajib terdiri dari biaya pendaftaran permohonan mediasi, biaya administrasi mediasi serta honorarium mediator. Sedangkan biaya tentatif terdiri dari biaya pertemuan dan biaya pelaksanaan hasil mediasi.

Dasar Hukum:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
[1] Penjelasan Umum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.07/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
[2] Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.07/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
[3] Pasal 33 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.07/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 06 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa

11 Maret 2024