logo
TATA KELOLA PERUSAHAAN

TATA KELOLA PERUSAHAAN



I. Pokok-pokok Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris

Pedoman Kerja Direksi

1. Melakukan pengurusan dan menjaga nilai Perusahaan dengan tunduk pada hukum, bekerja dengan itikad baik, bertanggung jawab dan penuh kehati-hatian.
2. Memiliki keahlian dan kompetensi di bidang Pasar Modal atau Keuangan yang terkait dengan pengelolaan dana.
3. Fokus pada nasabah dengan memahami, mendalami dan memenuhi kebutuhan pelanggan dengan sebaik-baiknya.
4. Memiliki integritas dengan bekerja secara jujur, tulus, dan lurus. Kepercayaan dibangun melalui tindakan yang mencerminkan integritas dan etika bisnis yang tinggi secara konsisten.
5. Kerja sama tim tercermin dari himpunan karyawan yang memiliki pertalian khas, komitmen, sinergi dan memiliki jaringan (network) untuk mencapai satu tujuan.

II. Kode Etik Manajer Investasi

1. Bertindak dengan perilaku yang professional dan beretika setiap saat
2. Bertindak untuk kepentingan Nasabah
3. Bersikap independen dan objektif
4. Berkeahlian, cakap dan teliti
5. Berkomunikasi dengan Nasabah secara tepat waktu dan akurat
6. Menjunjung tinggi ketentuan pasar modal yang berlaku

III. Uraian singkat Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Audit Internal

Manajemen risiko wajib mendeteksi risiko utama perusahaan seperti risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang diterima pemodal, risiko likuiditas dan risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik.
Kepatuhan wajib mengawasi apakah kebijakan investasi yang tertuang di prospektus selalu dipatuhi oleh pengelola investasi.

IV. Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT)

Pejabat APU & PPT melaksanakan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) pada saat pembukaan rekening Nasabah, transaksi reksa dana serta melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika menemukan transaki keuangan mencurigakan.