logo

KNOWLEDGE CENTER

PENGADUAN NASABAH

PENGADUAN NASABAH

Penerimaan Pengaduan Nasabah

Nasabah PT Corpus Kapital Manajemen dapat menyampaikan Pengaduan melalui :

1. Lisan

Telepon : (021) 22535128
Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)

2. Surat Tertulis

Surat tertulis ditujukan kepada :
PT Corpus Kapital Manajemen
Menara Batavia Lt. 6 Unit 3A
Jl. KH Mas Mansyur Kav 126
Jakarta 10220

Email : marketing@corpuskapital.co.id

Pastikan untuk melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Identitas Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah
- Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
- Dokumen pendukung lainnya

3. Aplikasi

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK dan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, nasabah PT Corpus Kapital Manajemen dapat menyampaikan Pengaduan secara online melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui kontak157.ojk.go.id


Penanganan Pengaduan


1. Pengaduan Lisan akan diproses dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja.

2. Pengaduan secara Tertulis akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan Pengaduan Nasabah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap

3. Jika diperlukan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah melalui alamat Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada Manajer Investasi yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 berakhir.

4. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui surat, email atau telepon.

Penyelesaian Pengaduan

1. Tanggapan atas pengaduan akan disampaikan kepada Nasabah secara lisan atau tertulis.

2. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian atas pengaduan maka akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK)